QAYYUMNEWS.IDQAYYUMNEWS.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Digitalisasi Pendidikan Payakumbuh: Aplikasi SPMB DISAKOLA Diluncurkan Bersamaan dengan Program Sekolah Rujukan Google

    17 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Komitmen Dalam Peningkatan Layanan Pendidikan dan Transformasi Digital

    16 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Terus Tunjuklam Keseriusannya Dalam Menarik Arus Investasi

    16 Mei 2025
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, Mei 17
    • Home
    • Tentang Kami
    • Iklan
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimmer
    Facebook Twitter Instagram LinkedIn VKontakte
    QAYYUMNEWS.IDQAYYUMNEWS.ID
    • Home
    • Berita
      1. Kepri
      2. Riau
      3. Nasional
      4. View All

      Klarifikasi BP Batam Atas Tuduhan Keterlibatan dalam Mafia Lahan

      16 Mei 2025

      Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

      16 Mei 2025

      Wakil Kepala Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari

      16 Mei 2025

      PNS Harga Mati! Aksi Solidaritas PPPK Polibatam

      15 Mei 2025

      Wagub Riau dan Istri Serta Ketua TP PKK Pekanbaru Hadiri HUT Ke-68 PP PAUD

      11 Mei 2025

      Disambut Hangat Perantau Minang di Kandis, Bupati Safni Tegaskan Komitmen Bangun Kampung Halaman

      27 April 2025

      Keluarga Korban Kasus Sarung Kecewa atas Tuntutan Ringan JPU Terhadap Terdakwa

      14 April 2025

      Sengketa Tanah Wakaf, Kuasa Hukum Mujiono: Lahan Dibangun untuk TPA dan MDA

      14 April 2025

      Generasi Sandwich Banyak Tanggungan, BNI Life Punya Produk Asuransi Jiwa sebagai Solusinya

      15 Mei 2025

      SMSI Sumut Dorong Kapolda Beri Penghargaan untuk Tim Irwasda Poldasu Pembasmi Narkoba

      12 Mei 2025

      Wali Kota Payakumbuh dan Ketua TP PKK Hadiri Gala Dinner Munas Apeksi di Surabaya

      9 Mei 2025

      Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh Ny. Eni Muis Zulmaeta Kunker Ke Pengurus TP-PKK Kota Surabaya

      9 Mei 2025

      Wakil Ketua Hurisna Jamhur Nyatakan Komitmen DPRD Payakumbuh Dukung RPJMD 2025 – 2029

      5 Mei 2025

      Badan Pengusahaan Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

      30 April 2025

      Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint Upaya Pemberdayan Masyarakat

      23 April 2025

      Wabup Ahlul Badrito Resha Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Mungka

      22 April 2025
    • Peristiwa

      Gunung Marapi Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Dentuman Terdengar Keras dan Getaran Terasa

      11 Juli 2024

      Kalapas Batam Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Golongan II dan III

      22 April 2024

      Satgas Anti Mafia Bola Polri Serahkan 4 Tersangka dan BB Judi Online ke Kejari Batam

      27 Februari 2024

      Longsor di Tanjuang Alam, Tutup Akses Jalan Penghubung Batusangkar – Payakumbuh

      31 Desember 2023

      Seorang Warga asal Batusangkar Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Lima Puluh Kota

      26 Desember 2023
    • Dunia

      KJRI Johor Bahru – APMM Malaysia dan Bakamla Pulangkan 3 WNI yang Terhanyut ke Malaysia

      20 Maret 2025

      Perlengkapan Medis IHT Rehab Sangat Komplit dan Modern (High Technology)

      7 Februari 2025

      Yuk! Perawatan, Mengenal Lebih Dekat Skyhill Clinic Selangor & Johor Bahru

      2 Agustus 2024

      KPJ RS Unggulan, Layani 2.000.000 Pasien Dalam dan Luar Negeri Selama Tahun 2023

      1 Mei 2024

      Kolangioskopi Spyglass Hanya di KPJ Johor Specialist Hospital

      2 Februari 2024
    • Bisnis

      Pamtigo Payakumbuh Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran Hingga 50%

      7 Maret 2025

      Penuhi Kebutuhan Rupiah Ke Masyarakat, Bank Indonesia Luncurkan Program SERAMBI

      5 Maret 2025

      City Garden, Wahana Permainan Ke 10 Hadir di Pollux Mal Batam, Terbesar dan Terlengkap

      2 Maret 2025

      Yuk! Perawatan, Mengenal Lebih Dekat Skyhill Clinic Selangor & Johor Bahru

      2 Agustus 2024

      Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Silaturahmi PLN Batam

      27 Juli 2024
    • Olah Raga

      Ditunjuk Jadi Ketua SIWO PWI Kepri, Endang Kurnia : Mohon Dukungan Semua Pihak

      2 Mei 2025

      Ayo Ikuti! Jalan Sehat Bersama SMSI Riau

      7 Juni 2024

      Tingkatkan Ketangkasan dan Kerjasama Tim, Lapas Perempuan Palembang Sparing Olahraga Volly

      8 Mei 2024

      Diikuti Atlet Nasional, SMSI Kepri Gelar Kejuaraan WoodBall Batam Open Turnamen 2024

      29 Februari 2024

      Puluhan Atlet Ambil Bagian dalam Turnamen Woodball Piala Ketua SMSI Kepri

      16 Desember 2023
    • Gaya Hidup

      Batam Jazz Society gelar International Jazz Day 2025 Dorong Jazz sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

      1 Mei 2025

      Perlengkapan Medis IHT Rehab Sangat Komplit dan Modern (High Technology)

      7 Februari 2025

      IHT Rehab Mulai Terima Pasien Indonesia, LP4N (Travel Agen) Siap Bersinergi

      7 Februari 2025

      Dua Prinsip Hidup Rasiman Rauf, Tolong Ingat!

      19 Maret 2024

      Walni Fitri, S.Pd., M.Pd Sang Penulis dan “Cik Gu” Peraih HaKI

      17 Maret 2024
    • HukKrim

      Hari Ini, PLN Batam dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Penanganan Hukum

      7 Maret 2024

      Satgas Anti Mafia Bola Polri Serahkan 4 Tersangka dan BB Judi Online ke Kejari Batam

      27 Februari 2024

      Pelihara Kamtibmas yang Kondusif, Polda Kepri Lakukan Penertiban dan Penyelidikan Perjudian

      5 November 2023

      Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

      4 November 2023

      Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

      1 Oktober 2023
    QAYYUMNEWS.IDQAYYUMNEWS.ID
    You are at:Home » Keluarga Korban Kasus Sarung Kecewa atas Tuntutan Ringan JPU Terhadap Terdakwa
    Pekanbaru

    Keluarga Korban Kasus Sarung Kecewa atas Tuntutan Ringan JPU Terhadap Terdakwa

    HelmyBy Helmy14 April 2025Updated:14 April 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru– Empat terdakwa perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) dituntut hukuman ringan. Terdakwa berinisial BA (15), HH (15), MRA (13) dan IP (14)

    Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan, pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).

    Para terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa yakni 1 tahun penjara, 1 tahun 2 bulan penjara dan tindakan pembinaan.

    Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Atas tuntutan itu, kakak korban Muhammad Ilham menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan itu terlalu ringan, tidak sesuai dengan hilangnya myawa korban.

    “Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding dengan korban yang kehilangan nyawa dan luka bagi keluarganya,” ujar Ilham, di Pekanbaru, Jumat, (11/4/2025).

    Ia mempertanyakan pertimbangan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman ringan. Padahal jika menilik Pasal 80 ayat (3), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    “Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apq sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal tang ditimbulkan,” kata Ilham.

    Untuk itu, Ilham berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. “Kami berharap hukuman yang adil, setimpal dengan perbuatan terdakwa,” harapnya.

    Ilham menyatakan, di persidangan para terdakwa mengajukan permohonan maaf, dan telah dimaafkan. “Tapi itu kan tidak menghilangkan tindak pidana,” tuturnya.

    Terpisah, JPU Senator Boris Panjaitan membenarkan kalau para terdakwa dihukum 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara. Menurutnya, tuntutan itu sesuai fakta yqng terungkap di persidangan.

    “Terhadap 4 anak tersebut berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yqng mengakibatkan korban Rayhan Aprilian meninggal dunia,” jelas Boris.

    Boris menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena para terdakwa menyatakan menyesal atas tindakan yang dilakukannya kecuali terdakwa IP yang tidak mengaku, terdakwa masih muda, dan dapat dibina.

    Sementara, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Terdakwa BA, HH , dan MRA dituntut dan hukuman 1 tahun penjara sedangkan IP dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Para terdakwa juga mengikuti pelarihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.

    Pelatihan kerja selama 3 bulan itu juga berdasarkan pertimbangan dari Litmas BAPAS. “Mereka (BAPAS) hanya merekom pelatihan kerja, tapi kita menilai ada yang meninggal, ada tindak pidana. Kita mengedepankan kebaikan hidup anak,” paparnya.

    Boris menyatakan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengedepankan upaya untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembangnya dan pendekatan yang digunakan bertujuan untuk mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya secara wajar.

    “Jadi, tuntutan itu sudah sesuai fakta hukum. Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi,” pungkas Boris.

    Untuk diketahui, peristiwa terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

    Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah, dan beberapa anggota kelompok korban melarikan diri, meninggalkan Reyhan yang akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku. (*/rmc)em>

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
    Previous ArticleSengketa Tanah Wakaf, Kuasa Hukum Mujiono: Lahan Dibangun untuk TPA dan MDA
    Next Article Bersama Menko, Amsakar dan Li Claudia Resmikan Gold Coast International Ferry
    Helmy
    • Website

    Related Posts

    Wagub Riau dan Istri Serta Ketua TP PKK Pekanbaru Hadiri HUT Ke-68 PP PAUD

    11 Mei 2025

    Disambut Hangat Perantau Minang di Kandis, Bupati Safni Tegaskan Komitmen Bangun Kampung Halaman

    27 April 2025

    Sengketa Tanah Wakaf, Kuasa Hukum Mujiono: Lahan Dibangun untuk TPA dan MDA

    14 April 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    TERKINI

    Digitalisasi Pendidikan Payakumbuh: Aplikasi SPMB DISAKOLA Diluncurkan Bersamaan dengan Program Sekolah Rujukan Google

    17 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Komitmen Dalam Peningkatan Layanan Pendidikan dan Transformasi Digital

    16 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Terus Tunjuklam Keseriusannya Dalam Menarik Arus Investasi

    16 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Tunjukkan Komitmennya Dorong Peran Aktif Organisasi Perempuan

    16 Mei 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Don't Miss
    Advetorial

    Digitalisasi Pendidikan Payakumbuh: Aplikasi SPMB DISAKOLA Diluncurkan Bersamaan dengan Program Sekolah Rujukan Google

    By Helmy17 Mei 20250

    PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam peningkatan layanan pendidikan dan transformasi digital…

    Pemko Payakumbuh Komitmen Dalam Peningkatan Layanan Pendidikan dan Transformasi Digital

    16 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Terus Tunjuklam Keseriusannya Dalam Menarik Arus Investasi

    16 Mei 2025

    Pemko Payakumbuh Tunjukkan Komitmennya Dorong Peran Aktif Organisasi Perempuan

    16 Mei 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    New Comments
    • slot777
    • slot depo 10k
    • https://sandagroup.com/
    • https://globalpanorama.co.id/
    • https://testwebsite.baywatchresort.in/
    • https://portaltest.mpmc.gov.ws/
    • slot thailand
    • https://elektro.ft.uns.ac.id/en/
    • https://haldargroup.org.in/
    • slot777
    • Copyright © 2025. Designed by BLACK PRINT.
      • Home
      • Tentang Kami
      • Iklan
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Disclaimmer

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.