QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat kurang mampu ketika tersandung masalah hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah bekerja sama dengan 14 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum secara gratis.
Pemberian Bantuan Hukum secara gratis ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pada Kamis (9/6/2022) lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud dan Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih bertempat di ruang rapat Kakanwil, bersilaturahmi dengan 14 LBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi untuk memastikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu telah dilaksanakan dengan baik yang sesuai dengan standar bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
“Pemberi Bantuan Hukum diharapkan menjalankan tugasnya secara professional, agar masyarakat kurang mampu juga merasakan bahwa keadilan di hadapan hukum itu nyata serta terlindungi Hak Asasi Manusianya,” ungkap Jahari Sitepu.
Jahari Sitepu kemudian mengingatkan kepada LBH yang sedang melakukan pendampingan hukum kepada warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), agar tidak mau membawa barang yang dititipkan oleh warga binaan.
“Untuk memudahkan pendampingan ke warga binaan, kami akan menyediakan kartu pengenal khusus untuk LBH. Namun, jangan pernah mau membawa barang titipan warga binaan ke dalam maupun ke luar Lapas dan Rutan. Takutnya barang tersebut ternyata adalah Narkoba,” ujar Jahari Sitepu mengingatkan.
Jahari Sitepu mengajak masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung masalah hukum untuk memanfaatkan pemberian bantuan hukum secara gratis ini.
“Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum berdasarkan pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada LBH yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ungkap Jahari Sitepu.
14 bantuan hukum tersebut adalah (1). Forum Masyarakat Madani Indonesia, (2). LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, (3). LBH Fakultas Hukum Unilak, (4). LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, (5). Perkumpulan LBH Ananda, (6). Perkumpulan LBH Mahatva, (7). Posbakumadin Pelalawan.
(8). Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, (10). PAHAM Indonesia Cabang Riau, (11). Yayasan Harapan Riau Sejahtera, (12). Yayasan LBH Indonesia Batas Indragiri, (13). YLBH Pekanbaru, dan (14), YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu. (*/rls)

