Kadiv Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Riau Temui UNHCR

Nofrita
2 Min Read

QAYYUMNEWS.ID,Jakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Teodorus Simarmata beserta tim efektif proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk. I.

Dengan tema “Pola Pengawasan Keimigrasian Terpadu dalam rangka Penanganan Pengungsi di Indonesia” menemui Representatif United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang merupakan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, yaitu Mrs. Ann dan Mrs. Julia pada Kamis (9/6/2022) bertempat di ruang rapat BMN Ditjen Imigrasi.

Pada pertemuan ini dibahas berbagai masalah yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Indonesia, yang diantaranya adalah lamanya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement) sehingga pengungsi melakukan demonstrasi dan pelanggaran tata tertib akibat stres karena sudah terlalu lama di tempat penampungan dengan aktifitas yang sangat terbatas.

Teodorus menyampaikan bahwa maksud kedatangannya beserta tim efektif untuk mengetahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selama ini terjadi dan dialami oleh UNHCR Indonesia di lapangan.

DIM ini diperlukan untuk mengurai substansi permasalahan yang akan dimuat dalam draft Permenkumham yang baru yang mengatur penanganan dan pengawasan pengungsi yang belum diatur secara teknis di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang merupakan output dari proyek perubahan ini.

“Diharapkan dengan adanya draft Permenkumham ini, ketika disahkan menjadi Permenkumham dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengungsi yang selama ini terjadi dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar tempat penampungan pengungsi,” ujar Teodorus.

Pada kesempatan ini UNHCR juga menyampaikan hal yang telah dilakukan untuk mempercepat berkurangnya jumlah pengungsi di Indonesia selain resettlement, yaitu melalui jalur pendidikan, pekerjaan untuk pengungsi yang memiliki skill, penyatuan keluarga, dan sponsor.

“UNHCR Indonesia akan berusaha sebaik mungkin agar lebih banyak pengungsi yang mendapatkan resettlement. Tetapi UNHCR tidak bisa memaksa Negara ketiga karena ini merupakan hak negara tersebut. Semoga dengan adanya berbagai pelatihan dan pendidikan dapat meningkatkan kompetensi pengungsi. Sehingga negara ke tiga bisa menerima mereka sebagai pekerja,” ungkap Ann yang merupakan representatif UNHCR Indonesia. (*/iin)

Share This Article
Tidak ada komentar