QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik dengan penyebaran informasi layanan AHU di wilayah (kewarganegaraan, pewarganegaraan, Apostille, dan Perseroan Perorangan) yang pada kesempatan ini dilaksanakan di Kota Dumai pada hari Jumat, (29/9/ 2023)
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang dikomando oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria, bersama Pelaksana berkunjung ke Kantor Notaris Merlyn Eriyanthie Arthalina SH., M.Kn Notaris Kota Dumai, Kantor Notaris Aprilliyani, SH., M.Kn, dan Kantor Notaris Lilis Suryani, SH., M.Kn. Notaris menyambut kedatangan Tim Kantor Wilayah yang akan melakukan peningkatan pemahaman terkait layanan AHU.
Pada kesempatan ini Tim Kanwil Kemenkumham Riau memberikan informasi terkait Pelayanan Apostille bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Riau telah diberikan wewenang oleh pusat dalam pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya pencetakan tersebut hanya dapat dilakukan di pusat yaitu di Ditjen AHU.
“Jadi sekarang pemohon tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk pengambilan sertifikat apostille cukup di Kanwil Kemenkumham Riau saja, ujar Dean Satria.
Selanjutnya Tim menjelaskan peran Notaris pada proses Apostille. Notaris dapat melegalisir beberapa dokumen yang akan diapostille kan dan jika ingin mengapostille kan dokumen yang sifatnya masih berupa dokumen privat maka perlu diubahmenjadi dokumen publik oleh notaris.
Selanjutnya jika spesimen notaris belum ada di aplikasi apostille maka pemohon perlu mendaftarkan spesimen notaris yang tertera pada dokumen yang ingin di apostillekan.
Selain itu tim juga memberikan informasi kepada notaris terkait Pelayanan Beneficial Ownership.
Kanwil Kemenkumham Riau dapat membantu untuk memfollow up ke pusat terkait pembukaan blokir PT dan Yayasan yang telah lapor Beneficial Ownership dengan mengirimkan screen shoot hasil lapor Beneficial Ownership dan screen shoot telah mengirimkan hasil lapor Beneficial Ownership ke email badanhukum.perdata@ahu.go.id. Biasanya dengan tim membantu memfollow up ke pusat proses pembukaan blokir tersebut lebih cepat.
Selanjutnya Tim Kanwil Kemenkumham Riau berkunjung dan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai terkait Pelayanan Pewarganergaraan yaitu meminta data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan data Perkawinan Campuran yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. (*/iin)

