QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan akuntabel, maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur yaitu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
“Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja,” ujar Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi Penyusunan LkjIP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, di ruang serbaguna Ismail Saleh, Rabu (30/11/2022).
Kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan yang terdiri dari Pejabat Tata Usaha dan Operator LAKIP pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu dalam sambutannya menekankan agar dalam penyusunan perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja yang lebih berorientasi kepada pencapaian kinerja sehingga memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan laporan kinerja yang memuat seluruh capaian kinerja baik anggaran maupun kegiatan serta memuat hambatan dan kendala yang terjadi selama pelaksanaan program dan anggaran dapat dicarikan solusinya dan tidak menghambat capaian kinerja organisasi. Sehingga yang dihasilkan nantinya jelas dan terperinci sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi serta mencegah terjadinya laporan palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jahari Sitepu.
Melalui kesempatan ini, Jahari Sitepu juga mengingatkan kepada jajarannya untuk segera menggesa kegiatan yang belum terlaksana mengingat sudah berada di penghujung akhir Tahun 2022.
“Segera laksanakan program kegiatan yang belum terselesaikan terutama bagi satuan kerja yang memiliki belanja modal pembangunan,” tutup Jahari Sitepu. (*/hel)

