Kapolda Sumbar dan Istri Resmi Sandang Gelar “Tuanku Bandaro Alam Sakti dan Putisibadayu”

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Batusangkar – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.

Irjen Pol Teddy Minahasa, diberi gelar kehormatan adat “Tuanku Bandaro Alam Sati”. Sedangkan gelar yang diberi dan disematkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah “Puti Sibadayu”.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Dengan menggunakan pakaian adat minang, Kapolda Sumbar dan istri secara resmi dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Rumah Gadang Angku Datuak Bandaharo Kayo di Nagari Tuo Pariangan Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).

Untuk selanjutnya, gelar kehormatan adat ini akan dilewakan (disosialisasikan dan diumumkan ke khalayak ramai/publik) pada Jum’at (1/7/2022) di Istano Basa, Pagaruyung, Batusangkar, Sumatera Batat.

Penganugerahaan gelar adat untuk Kapolda Sumbar dan istri ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, SH, S.IK, MH melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK membenarkan perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut.

“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” ujarnya menjawab kepada media ini, Kamis (16/6/2022) .

Sebelumnya, Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” ujar Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar, dilansir TNNews Sumbar, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua LKAAM Sumbar mengatakan, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” pungkasnya.(*/iin)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar