QAYYUMNEWS.ID, ekanbaru – Koordinator Pokja Pencegahan Saber Pungutan Liar (Pungli) Pusat, Nugroho yang juga merupakan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru pada Kamis (16/6/2022).
Kunjungan ini untuk memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pemasyarakatan bertempat di ruang kunjungan Lapas Pekanbaru.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengucapkan terimakasih atas kesediaan Nugroho yang menyempatkan diri untuk memberikan pengarahan kepada Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
“Meskipun jadwal beliau padat, namun tetap menyempatkan diri untuk singgah di Lapas Pekanbaru untuk memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Riau. Ini membuktikan bahwa darah Pemasyarakatan beliau sangat kental. Selalu berjuang untuk memajukan Pemasyarakatan,” ungkap Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi.
Nugroho kemudian mengawali arahannya dengan menyampaikan maksud kedatangan Saber Pungli Pusat ke Provinsi Riau yaitu untuk mengetahui kinerja telah dilakukan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau, UPP Kota Pekanbaru dan UPP Kabupaten Kampar serta berkunjung ke beberapa Instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Nugroho kemudian mengingatkan kembali kepada seluruh peserta yang hadir yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dan Petugas Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru mengenai kunci sukses pemasyarakatan dan Back to Basic.
“Bapak Dirjen sangat menekankan kepada jajaran Pemasyarakatan untuk tidak coba-coba mendekati Narkoba. Apabila terbukti, maka akan langsung di usulkan pemecatan,” ungkap Nugroho.
Mengenai proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Nugroho menyampaikan penyebab satuan kerja gagal dalam meraih predikat dari Kementerian PANRB tersebut.
Diantaranya adalah kurangnya komitmen Kepala Satuan Kerja beserta jajaran dalam pembangunan zona integritas, ketidak puasan masyarakat yang masih tinggi yang bisa dilihat dari survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan tidak optimal, inovasi yang diberikan tidak sesuai dengan identifikasi masalah serta tidak mendukung kinerja utama serta kurangnya monitoring dan evaluasi terhadap SOP.
“Kunci untuk mendapatkan WBK dan WBBM sebenarnya sederhana, yaitu kita eliminasi sejak awal yang namanya pungutan liar lalu kita tonjolkan yang namanya pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat,” ungkap Nugroho. (*/hel)

