QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru –Tingkatkan pengetahuan dan informasi terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten bermaksud menyelenggarakan Sosialiasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) pada Senin (26/9/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Riau, Mhd. Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud dan tim dari subbidang Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumendasi Informasi Hukum mengikuti kegiatan ini secara daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat Kakanwil.
Berpusat pada Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan positif ini, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
“Penjabaran RKUHP yang dianggap tidak sesuai oleh masyarakat pada kenyataanya keliru karena apabila setiap pasal yang dianggap tidak sesuai dibaca dengan menyeluruh merupakan bentuk penyempurnaan dari UU KUHP terdahulu,” sebut Dhahana Putra.
Untuk meningkatkan pemahaman seluruh peserta, Wakil Menteri Hukum dan HAM memaparkan Segi formal tentang pembentukan RKUHP. “RKUHP bukan benda yang tiba-tiba turun dari langit melainkan melalui proses yang panjang sekali.
Tidak ada undang-undang yang prosesnya sepanjang RKUHP, sebab dimulai sejak tahun 1958 dan masuk di DPR 1963.
Seluruh daftar inventaris permasalahan pun dikutip langsung dari keluhan masyarakat, oleh sebab itu tidak benar jika dikatakan proses pembentukan RKUHP tidak melibatkan masyarakat,” sebut Wamenkumham.
Pada kesempatan ini, beliau juga membuka sesi tanya jawab untuk meluruskan hal-hal keliru yang beredar pada masyarakat serta meluruskan 14 pasal kontroversi yang menjadi polemik.
Tidak lupa beliau juga menuturkan alasan mengapa RKUHP penting untuk diundangkan sesegera mungkin.
“KUHP yang sekarang sudah tidak up to date dan ketinggalan zaman, tidak bisa memenuhi tantangan zaman. Bahkan nominal denda tidak sesuai dengan nilai mata uang sekarang.
Selain itu KUHP sekarang juga tidak memiliki kepastian hukum sebab para pengguna KUHP seperti Hakim, Jaksa dan Kepolisian mendapati isi pasal yang diterjemahkan secara berbeda antara penulis KUHP yang satu dengan yang lainnya,” tambah Edy.
Untuk mendapatkan kesepahaman dengan para peserta, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. (*/iin)