QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Bertempat diruang Pokja 1 Kanwil Kemenkumham Riau telah dilaksanakan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (26/09/2022).
Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Brahmantyo Machmud. Pada saat membuka rapat, beliau menyampaikan kesiapan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau dalam berkoordinasi demi kesempurnaan Produk Hukum Daerah yang berkualitas.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria beserta Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi dan tim dari Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir menyambut Kepala Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Pemerintahan Siak selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Siak.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya perubahan UU No. 12 Tahun 2011 menjadi UU N0. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutur Dean Satria.
Pada saat pelaksanaan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Siak Tersebut, perancang peraturan perundang-undangan membacakan tanggapan hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Riau.
Terkait penyampaian hasil Harmonisasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemkab Siak menerima saran dan masukan dari Kanwil Kemenkumham Riau.
“Berdasarkan Pasal 11 Ranperda tentang fasilitasi pendidikan mengikutsertankan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun, Dinas Sosial dan Bagian Hukum Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan demi penyempurnaan hasil produk hukum,” tambah Dean Satria. (*/iin)