QAYYUMNEWS.ID, Batam- Penasehat Hukum (PH) Erwin Depari, Tulus Hartawan, SH,MH dari Kantor Hukum Tulus Hartawan, SH.,MH & Partners memberikan tanggapan atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Rabu, tanggal 9 November 2022.
“Saya sangat menghormati atas putusan tersebut. Namun demikian, saya berkeyakinan jika Clien saya (Erwin Depari) tidak bersalah. Karena pertimbangan majelis tidak sesuai dengan fakta persidangan. Contoh, hasil Visum et Repertum yang tidak relevan. Karena seluruh peristiwa yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan, itu terjadi sekira tahun 2020, tapi hasil visum dikeluarkan pada Desember 2021,” kata Tulus Hartawan kepada media ini, di Batam, Kamis (10/11/2022).
Selain itu Tulus Hartawan mengatakan, pihaknya sengaja selama ini bersikap pasif atas pemberitaan yang telah beredar, karena jika ditanggapi, dikuatirkan akan menjadi polemik.
“Kami lebih focus menjalani proses yang sedang berjalan baik dari tingkat penyidikan sampai diakhir persidangan,”ujarnya.
Ketika ditanya tentang putusan, Tulus Hartawan menanggapi, pihaknya masih piker-pikir, sama seperti jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Pada prinsipnya sekolah ini, ingin agar semua siswa lebih baik, lebih terampil dan bisa terserap di dunia kerja dengan pembentukan disiplin dan karakter di SMKS SPN Dirgantara,” ulasnya.
Tulus Hartawan menambahkan, dalam konteks pendidikan itu, SMKS Penerbangan SPN Dirgantara Batam terbukti telah banyak mencetak siswa-siswi yang berprestasi.
“Hal ini terlihat dengan telah banyaknya lulusan sekolah ini yang sudah diterima menjadi anggota TNI, Polri, Pramugari, Teknisi-teknisi pesawat, wira usaha dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Erwin Depari, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11/2022).
Pria pembina disekolah ini dijatuhi hukuman 1 bulan penjara karena dinilai melakukan kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam.
Hukuman ini lebih ringan 7 bulan dari 8 bulan tuntutan jaksa penuntut umum Abdullah. Vonis hukuman terhadap Erwin dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jeily Syahputra didampingi dua hakim anggota.
Dalam vonis, hakim Jeily mengatakan sependapat dengan JPU, yang mana terdakwa Erwin terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Terbuktinya perbuatan terdakwa bersalah, disimpulkan dari fakta-fakta dipersidangan. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga terdakwa. Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900. Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).
Atas putusan itu, terdakwa Erwin Depari yang didampingi kuasa hukum Tulus Hartawan, SH, MH menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, yang langsung pikir-pikir karena vonis lebih ringan dari tuntutan. Meski dinyatakan bersalah dan vonis 1 bulan. (iin)

