QAYYUMNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun depan.
Hal tersebut ditetapkan Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan,” tulis Anies dalam diktum pertama aturan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).