> Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau
QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru– Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, beserta tim pada Bidang Hukum melakukan koordinasi terkait Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Provinsi Riau dan Pendaftaran Paralegal Justice Awards disambut langsung oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dr. Ibnu Sina dan Sub Koordinator Bapak Onrianto, S.Hut beserta jajaran, Senin (15/01/2024).
Kegiatan sinergitas ini yang diawali oleh penyampaian oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau peran dan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau sebagai perpanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa PDTT terhadap kegiatan Pembinaan/Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau mengingat di provinsi Riau di tahun 2019 baru sebanyak 14 (empat) belas Desa yang telah diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI di Dumai sehingga perlu untuk ditingkatkan lagi mengingat ada 1591 Desa dari 10 Kabupaten Provinsi Riau.
Disamping itu juga disampaikan terkait Kepala Desa/Lurah merupakan tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Desa PDTT, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan mitra terkait lainnya akan menyelenggarakan Paralegal Justice Award 2024 bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berperan sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker).
Pemberian anugerah tersebut akan diawali dengan proses seleksi dan audisi, kemudian diikuti dengan penguatan kompetensi dalam penyelesaian masalah/konflik hukum melalui Paralegal Academy hingga eliminasi calon penerima anugerah Paralegal Justice Award 2024 untuk mendaftarkan diri dalam ajang Paralegal Justice Awards ini pada link yang ada namun tetap merupakan satu usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Hal ini merupakan sesuatu yang baru didengar oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa menyampaikan dua program yang merupakan pejabat baru di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau sangat menyambut dengan baik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Kondisi saat ini Provinsi Riau memiliki 600 (enam ratus) desa yang berstatus sebagai desa mandiri.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwasannya tidak ada lagi desa di Provinsi yang berstatus sebagai desa sangat tertinggal dan berstatus desa tertinggal.
“Sehingga melalui sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat desa di Provinsi Riau akan segera kita arahkan Kepala Desa untuk melakukan pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 yang akan berakhir di 31 Januari 2024,” pungkasnya. (*/iin)

