QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen.TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
Perda ini terkait Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau oleh gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (31/1/2021).
Edy Nasution mengungkapkan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sebagai lembaga yang dimiliki pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Edy Nasution berharap, BUMD dapat beroperasi dengan efektif, efisien, dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Sehingga dapat menyediakan produk dan layanan berkualitas untuk masyarakat.
“BUMD juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya sehingga dapat diandalkan sebagai salah satu sumber pendanaan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” unjar Edy Nasution.
Raperda ini menurut Edy Nasution, merupakan tindaklanjut dari Pasal 343 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Permendagri RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Permendagri RI No. 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. (*/mcr)