Pansus III DPRD Tanah Datar Sampaikan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 1

Helmy
2 Min Read

> Dalam Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daearah

QAYYUMNEWS.ID, Batusangkar- Pansus III DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat 1 dalam pembahasan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Pansus III DPRD Tanah Datar Benny Apero, Selasa (17/10/2023) di DPRD menyebutkan bahwa pihaknya bersama 10 orang anggota Pansus telah melakukan rapat kerja Pansus III dengan tim Ranperda Pemda Tanah Datar terhadap Ranperda tersebut dan juga berdasarkan hasil sharing informasi dan konsultasi Pansus III.

“Laporan dibuat sistematika, dengan landasan hukum dan operasional, landasan perumusan, pendapat hasil Fraksi, 8 Fraksi DPRD yang ada keseluruhnya menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus III Benny Apero.

Dijelaskan Benny, perumusan hasil pembicaraan tingkat 1, telah menghasilkan beberapa kesepakatan antara Pansus III DPRD dengan tim Ranperda Pemda.

Gambaran umum Ranperda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, struktur rancangan terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal serta penjelasan pasal demi pasal.

“Dalam pembahasan disepakati terjadi perubahan-perubahan pada struktur dan isi materi muatan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditambahkan penjelasan untuk 11 pasal sehingga sebelumnya dari 153 pasal menjadi 164 pasal, juga ada pada salah satu lampiran yang dihapus,” kata Benny Apero yang juga merupakan Ketua DPC Hanura Tanah Datar itu menjelaskan lebih rinci.

Mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), yang tercantum pada pasal 8, yang berbunyi, besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian ditetapkan paling tinggi 50 persen.

“Dalam hal PBB ini, terutama PBB rumah-rumah gadang, pajak rumah makan, kami berpendapat agar Pemda memberi keringanan besaran pajaknya. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kita kepada pahlawan-pahlawan kita yang susah-payah mendirikan rumah-rumah gadang ini, sebagian mereka juga ada yang tidak berdomisili di kampung, untuk pajak rumah makan juga berpengaruh kepada penjualan, sebagian pelanggan keberatan harga dinaikkan,” kata Benny. (fer)

Share This Article
Tinggalkan Komentar