Marak Beredar di Batam, Bea Cukai Didesak Berantas Rokok Lenox dan Manchester Tanpa Pita Cukai

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam makin marak dan terkesan ada pembiaran.

Minimnya penindakan oleh instansi terkait membuat rokok-rokok ilegal tersebut leluasa diperjualbelikan, bahkan sampai ke warung-warung kecil di Batam.

Tidak sedikit warung menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Bahkan terang-terangan di pampang di etalase kios, seperti rokok yang saat ini marak beredar di Batam merek Lenox, R7 Bold, dan Manchester.

Rokok-rokok dengan merek tersebut dengan mudah ditemukan di kawasan Batuaji, Sagulung, Tanjunguncang, dan kawasan lainnya seperti Kabil, dan sejumlah kios atau warung di Batam Center.

“Daerah sini cukup banyak yang beli, mungkin karena harganya tidak mahal, kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000,” ujar seorang pedagang.

Merek yang ramai dibeli, kata dia, Lenox dan Manchester. Meski tahu tidak dilabeli pita cukai, namun rokok tersebut bamyak dicari.

Peredaran rokok ilegal seperti merek Lenox dan Manchester menimbulkan pertanyaan besar akan kinerja pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam.

Sebagai otoritas yang berwenang mengawasi dan menindak barang tanpa pita cukai atau cukai, Bea Cukai diminta menindak dan memberantas peredaran rokok tersebut.

Terkait aturan, peredaran rokok Lenox dan Manchester tanpa pita cukai, jelas melanggar hukum. Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti telah membayar kewajiban cukai kepada negara.

Rokok tanpa pita cukai termasuk barang ilegal yang merugikan pendapatan keuangan negara.

“Sebagai institusi yang punya kewenangan, kita mendorong Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Tidak mesti kita sebutkan lagi mereknya karena sudah jelas merek tersebut marak beredar, seperti Lenox, R7 dan Manchester,” ujar Mulkansyah, Ketua RCW Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Mulkan, menegaskan, peredaran rokok tersebut tidak bisa terus dibiarkan, karena membiarkan rokok ilegal itu dijual secara bebas tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mematikan industri rokok legal yang taat membayar pajak. “Hal ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” paparnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya mendesak Bea Cukai Batam segera melakukan upaya penindakan berskala besar terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, terutama mereka yang marak beredar saat ini Lenox, R7 Bold dan Manchesrer.

“Ironinya karena rokok yang beredar tidak hanya satu type atau jenis, namun ada beberapa jenis. Manchester misalnya, rokok ini memiliki beberapa varian, nah ini yang harus diketahui Bea Cukai Batam,” ungkapnya.

Ia berharap Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penjualnya tetapi juga menelusuri bahkan bila perlu menindak perusahan yang memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok tersebut. (*/tim)

Share This Article
Tidak ada komentar