Bersama MPDN Inhil, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Pelaksanaan Protokol Notaris Tahap II

Nofrita
2 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Tembilahan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui perwakilan sekretariat di Indragiri Hilir bersama Majelis Pemeriksaan Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan protokol notaris tahap II pada Rabu (07/12/2022).

Dipimpin oleh Ketua MPDN Kabupaten Indragiri Hilir, Fitri Wahyuni, pemeriksaan protokol notaris tahap II dilakukan terhadap 6 (enam) kantor notaris yang telah dijadwakjan pemeriksaannya. Pemeriksaan berkala protokol notaris dilaksanakan oleh 3 (tiga) tim Majelis Pemeriksa.

Untuk melaksanakan pemeriksaan ini, MPD membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari masing-masing unsur (unsur pemerintah, unsur akademisi dan unsur unsur organisasi notaris) serta dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.

“Mengingat peranan dan kewenangan Notaris yang sangat penting bagi lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat, maka perilaku dan tindakan Notaris dalam menjalankan fungsi kewenangan, rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan,” terang Januar selaku sekretaris MPD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dijelaskan, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan bagi Notaris diatur dalam Bab IX Pasal 67 sampai dengan pasal 81Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris sebagai peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan-ketentuan ini, lanjut Januar, merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kelemahan dan kekurangan dalam sistem pengawasan terhadap Notaris, sehingga diharapkan dalam menjalankan profesi jabatannya, Notaris dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/ind)

Share This Article
Tidak ada komentar