Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Audiensi Terkait Penelitian Lapangan Komisi Banding Merek

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Kegiatan Audiensi terkait Penelitian Lapangan Komisi Banding Merek, mengambil tempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Riau pada Rabu (11/10/2023).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Mirsahwal 5 (lima) orang Pemeriksa Merek Ahli Utama, yang terdiri dari Wakil Ketua, Anggota Komisi Banding Merek, dan 5 (lima) orang Staf Seksi Fasilitasi Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, beserta Tim Analis Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Kegiatan Audiensi terkait Penelitian Lapangan Komisi Banding Merek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Kantor Wilayah dengan unit pusat khususnya dalam hal penyelesaian banding merek.

Kegiatan Audiensi terkait Penelitian Lapangan Komisi Banding Merek membahas tentang pokok-pokok mengenai pengenalan proses penyelesaian banding merek pada Komisi Banding Merek mengingat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga terdapat penambahan kewenangan bagi Komisi Banding Merek.

“Pada Tahun 2023 sudah menerima 87 pendaftaran melalui akun kantor wilayah Kemenkumham Riau, Tahun 2019 s.d 2023 sudah ada 256 pendaftaran, dengan 131 merek yang tertolak (hampir 50%).

Dengan fenomena yang terjadi, maka bidang pelayanan KI membuat suatu Inovasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini, berupa FISKAL RIAU, merupakan Paltform berbasis Web dengan tujuan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penulusuran Merek yang terdaftar, agar dapat mengetahui kelas merek dan merek yang sebaiknya didaftar” ujar Mirsahwal, Kasubbid Pelayanan KI.

Penyampaian dari Pemeriksa Merek Ahli Utama, membahas terkait untuk mendukung penulusuran merek yang dimaksud dapat menggunakan website JUMBOMARK selain PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), agar dapat membantu petugas KI untuk mencari Merek yang terdaftar dan serupa.

Apabila ada Merek tertolak, maka Pelaku Usaha (pemohon) dapat melakukan usulan permohonan Merek yang tertolak, dengan surat sanggahan (tanggapan).

Tetapi apabila ada usulan permohonan Merek yang tertolak, masih ditolak maka ada solusi lain ada namanya banding, dan permohonan merek yang di ajukan oleh pelaku usaha dapat mengajukan banding namun untuk hal tersebut berbayar.

Pada dasarnya JF pemeriksa akan bersedia membantu Tim Analis Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan pendaftaran KI apabila terdapat hambatan atau kendala dalam membantu pelaku usaha.

“Mudah-mudahan kedepan kita mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan hak mereknya, tujuannya agar pelaku usaha di Riau ini dapat berkembang,” tutup Mirsahwal. (*/iin)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar