Dandim 0306/Limapuluh Kota Silahturahmi, Buka Puasa dengan Awak Media Luak Limopuluah

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Payakumbuh-Komandam Distrik Militer (Dandim) 0306/50 Kota menggelar acara buka puasa bersama dengan insan pers Luak Limo Puluah, Jumat, (29/03/2025). Acara berlangsung di Cafe Distrik 50, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Ucok Namara, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang hadir dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepada masyarakat.

“Kami menyadari peran penting rekan-rekan media dalam memberikan informasi yang berimbang dan edukatif. Momen Ramadan ini kita manfaatkan untuk memperkuat sinergi dan menjalin komunikasi yang lebih baik,” ujar Dandim.

Ucok Namara juga mengungkapkan bahwa penempatannya di Payakumbuh – Lima Puluh Kota bukanlah hal baru baginya, karena daerah ini merupakan kampung halamannya sendiri.

Pada kesempatan itu, Komandan Kodim 0306/50 Kota singgung dan jelaskan Poin-poin revisi UU TNI terdapat pada pasal 7 Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15), menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, poin revisi terdapat pada pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun; Perwira sampai dengan pangkat Kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, Perwira Tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; Perwira Tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan Perwira Tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

“Khusus untuk Perwira Tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).

Terakhir, perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, membatasi hanya jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit militer aktif

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. Berdasarkan isi revisi UU TNI, tidak terbukti isu mengenai Dwifungsi TNI seperti saat masa Orde Baru, TNI tetap tidak mempunyai hak politik.

Acara buka puasa bersama ini diakhiri dengan doa bersama serta harapan agar sinergi antara Kodim 0306/50 Kota dan insan pers semakin erat demi kemajuan serta keamanan masyarakat di wilayah Luak Limo Puluah. (r/rika)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar