Pansus DPRD Bukittinggi Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal

Helmy
3 Min Read

QAYYUMNEWS.ID, Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, M. Taufik, S.Ag., MM Tuanku Mudo, didampingi Wakil Ketua Pansus, H. Arnis Malin Palimo, S.Pd, serta diikuti anggota Pansus Dede Suriady Harahap, A.Md. Hadir pula unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, antara lain Asisten I, Isra Yonza, SH., MH, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi mendampingi jalannya rapat sebagai bentuk dukungan fasilitasi.

Dalam sambutannya, Ketua Pansus M. Taufik menegaskan bahwa Raperda ini menjadi instrumen hukum penting untuk memberikan kepastian hukum atas produk halal dan mendorong pelaku usaha agar lebih serius dalam memastikan produk yang dihasilkan sesuai prinsip halal.

“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memberikan dorongan bagi pelaku usaha agar lebih serius dalam menjamin produk yang dihasilkan sesuai dengan prinsip halal. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin menciptakan kenyamanan dan ketenangan bagi konsumen di Kota Bukittinggi,” ujar Ketua Pansus.

Beliau menambahkan bahwa regulasi ini juga diharapkan memperkuat citra Kota Bukittinggi sebagai kota religius yang peduli terhadap perlindungan konsumen.

Asisten I Kota Bukittinggi, Isra Yonza, mewakili pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.

“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik langkah DPRD dalam memfinalisasi Raperda ini. Kami percaya kehadiran aturan ini akan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan jaminan produk halal, serta memperkuat posisi Bukittinggi sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai religiusitas dan perlindungan konsumen,” ujar Isra Yonza.

Rapat ini merupakan tahapan akhir sebelum Raperda dibawa ke proses selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPRD Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi yang menjamin kehalalan produk, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukittinggi dapat berjalan lebih optimal, sistematis, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam menjamin standar halal produk yang beredar di kota. (*/rika)

Share This Article
Tidak ada komentar