QAYYUMNEWS.ID, Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Nota Persetujuan perubahan kelembagaan perangkat daerah, Rabu (1/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra, IB., A.Md, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan bundo kanduang, serta insan pers dari media cetak dan online.
Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, menekankan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah bertujuan menghadirkan perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis, dengan orientasi utama pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi membacakan Nota Persetujuan dan menjelaskan rencana perampingan nomenklatur perangkat daerah, mencakup penggabungan, penurunan tipe, dan penyesuaian nama SKPD.
“Perubahan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi terukur. Perangkat daerah dengan beban kerja tinggi diperkuat, sementara yang volumenya rendah disesuaikan agar lebih efisien,” kata Wali Kota.
Rincian Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah
Penggabungan Perangkat Daerah:
Dinas Sosial (tipe C) + urusan Pemberdayaan Masyarakat → Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B)
Satpol PP (tipe C) + Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (tipe C) → Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (tipe B)
Dinas PUPR (tipe C) + Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (tipe B) → Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman (tipe A)
Dinas Pariwisata (tipe B) + Dinas Pemuda & Olahraga (tipe C) → Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (tipe A)
Penurunan Tipe Perangkat Daerah:
Dinas Pertanian dan Pangan: A → B
Dinas Lingkungan Hidup: B → C
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: B → C
Penyesuaian Nama Perangkat Daerah:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian → Dinas Perdagangan
Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol → tidak lagi menggunakan tipelogi
Bappelitbangda → Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Ketua DPRD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan yang sebelumnya dilakukan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
“Rancangan perubahan ini akan kita bahas bersama, dengan harapan menghadirkan kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan berkualitas dalam melayani masyarakat,” ujar Ketua DPRD.
Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan struktur kelembagaan perangkat daerah lebih ramping, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bukittinggi. (*/rika)

