QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi AHU Online dalam layanan Legalisasi Apostille dengan tema “Peningkatan Kualitas Layanan AHU Online di Wilayah Melalui Pemahaman Teknis Substansi Aplikasi Legalisasi Apostille” pada Selasa, (27/09/2022).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau turut mengikuti kegiatan yang mengambil tempat di Aston Bogor Hotel and Resort, Jawa Barat tersebut.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen AHU, Santun Maspari Siregar. Ia menyampaikan bahwa aplikasi layanan Apostille merupakan program unggulan Ditjen AHU yang akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang akan dibawa ke luar negeri seperti pengurusan belajar di luar negeri, bekerja, kepabeanan, menikah dan lain-lain. Kedepannya negara-negara yang tergabung dalam Konvensi ini akan terus bertambah.
Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan untuk dibawa ke negara tujuan.
“Indonesia masuk sebagai anggota Konvensi Apostille sebagai negara ke 121 dimana saat ini anggota Konvensi Apostille mencapai 124 negara. Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota Konvensi, masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen yang akan dibawa ke luar negeri, dari yang tadinya harus melalui proses Legalisasi dengan 5 tahapan birokrasi disederhanakan dengan tidak melalui Kementerian Luar Negeri cukup mengurus di Kemenkumham sebagai competent authority yang berlaku mulai tanggal 4 Juni 2022,” papar Santun Maspari
Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan materi baik dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Peserta kegiatan yang terdiri dari 33 Kanwil mengikuti rangkaian kegiatan dan mempraktekan simulasi aplikasi Apostille, pencetakan sertifikat dan perekatan sertifikat Apostille pada dokumen yang akan dibawa ke luar negeri. (*/iin)

