QAYYUMNEWS.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Kanwil Kemenkumham Riau) mengadakan Rapat Mediasi Pelayanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (YANKOMHAM) pada hari Jumat, 15 Maret 2023.
Rapat ini membahas laporan pengaduan terkait izin mengetahui pendirian Rumah Ibadah.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Mex Mahdy didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, Pelapor (Lukas Debataraja), Perwakilan Terlapor (Sekretaris RT), Ketua RW 01 kelurahan Tuah Negeri, Tim Yankomham Kanwil Riau, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Kanwil Kemenag Prov. Riau, Biro Hukum Prov. Riau, Analis Hukum Kanwil Riau, dan Pelaksana Bidang HAM.
Rapat mediasi diadakan di Ruang Pokja I untuk membahas aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ham dalam hal pendirian rumah ibadah di wilayah Kota Pekanbaru.
Melalui rapat dengar pendapat ini seluruh perwakilan diharapkan memberikan pandangan terkait permasalahan ini.
Selanjutnya akan diadakan mediasi lebih lanjut yang akan membahas eksekusi yang tepat dalam permasalahan ini dengan melibatkan instansi terkait.
Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan pendekatan dan solusi yang terbaik bagi semua pihak. (*/iin)

